Kejagung Minta 2 Korporasi Kasus CPO Serahkan Kebun Sawit Jadi Jaminan

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang Rp13 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari tiga korporasi.
- Korporasi yang diminta uangnya antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total kerugian negara mencapai Rp17 triliun.
- Sebagian uang akan dibayar dengan penundaan dan cicilan, namun Kejagung meminta agar pembayaran tetap tepat waktu untuk mengembalikan kerugian negara.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13 triliun) terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada negara, Senin (20/10/2025).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddi mengatakan, uang ini disita dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini Rp17 triliun.
“Yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan, karena situasinya mungkin perekonomian kami bisa menunda. Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami,” ujar ST Burhanuddin di depan Presiden Prabowo Subianto di Kejagung, Senin.
Adapun rincian uang Rp13 triliun itu didapat dari Wilmar Group Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan dan Musim Mas Rp1,8 triliun.
“Selisih pembayaran itu adalah yang Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, dan mungkin cicilan-cicilan tapi kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya,” ujar Burhanuddin,
“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” lanjutnya.