Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Eks Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat
  • Saksi yang diperiksa termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (3/10/2024). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Budi Setiyadi (BS).

“BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 sampai dengan 2022,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).

1. Kejagung juga periksa anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara

Ilustrasi Jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi pada Februari 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Selain Budi, Kejagung juga memeriksa ketua dan anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 berinisial JS. Selain itu, satu saksi lainnya.

“HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai dengan. 2020/Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated,” kata Harli.

2. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka DP

Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli menjelaskan, ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiganya diperiksa untuk tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

3. Duduk perkara kasus korupsi Tol Japek

Tersangka kasus korupsi tol MBZ di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus korupsi ini terjadi ketika PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Perbuatan tersangka DP ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp510 miliar.

Dalam kasus ini, PN Tipikor telah memvonis empat terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono alias DD, dan Ketua panitia lelang di PT JJC, Yudhi Mahyudin selama tiga tahun penjara, dan denda Rp250 juta.

Selain itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting, dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.

Terkini, Kejagung menetapkan Dono Prawoto (DP) selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.

DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us