Kejagung Sita Rolls Royce dari Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Rolls Royce milik tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejagung menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi itu di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Pantauan IDN Times, mobil mewah dengan tipe Ghost Ext Whbase 66L itu tiba di Kejagung pukul 22.50 WIB.
Dalam perkara dengan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun ini, Kejagung membuka peluang untuk menjerat Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Senin (1/4/2024).
Kuntadi menjelaskan, untuk menjerat tersangka Harvey Moeis dengan TPPU, Kejagung tengah menelusuri harta benda miliknya.
“Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya.