Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis Terkait Kasus Timah Rp271 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pemblokiran terhadap rekening suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ia merupakan tersangka dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemblokiran sudah dilakukan sejak awal penyidikan kasus timah.
“Pemblokiran (rekening Harvey) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (1/4/2024).
Namun demikian, Kejagung masih mendalami terkait besaran keuntungan yang diterima oleh para tersangka termasuk Harvey Moeis.
“Terkait itu (keuntungan tersangka) masih dalam proses penyidikan, kami tidak bisa menyampaikan di sini. Nanti akan terang pada saat persidangan. Ujung dari perkara ini ada di persidangan dan diminta pertanggungjawaban di persidangan,” ujarnya.