Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Bidik Penikmat Uang BTS Kominfo Rp40 M yang Diterima Achsanul

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang membidik pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang BTS Kominfo Rp40 miliar yang diterima oleh Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekaligus Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, dari terdakwa Irwan Hermawan.

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut, tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, Kejagung juga sedang mendalami peruntukan uang BTS Kominfo yang diduga mengalir ke BPK.

“Masih kami dalami, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi.

“Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami,” imbuhnya.

Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diserahkan Irwan melalui terdakwa Windy Purnama dan terdakwa pihak swasta Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

“Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pantauan IDN Times, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us