Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Uang Hasil TPPU Duta Palma Group Rp6,8 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan, total uang yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group mencapai Rp6,8 Triliun. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, dalam kasus ini, pihaknya juga menyita mata uang asing, sebesar 13.274.490,57 dolar AS, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.

"Kemudian 2.005 Yuan China, Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000," kata Herli dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025). 

Herli menjelaskan, uang-uang yang disita ini, secara otomatis masuk di rekening penitipan, yakni di RPN yang ada di berbagai bank persepsi.

"Jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebagai ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us