Kejagung Tunda Selidiki Kasus yang Menjerat Peserta Pilkada 2024

- Kejaksaan Agung menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peserta Pilkada 2024.
- Penundaan pemeriksaan akan selesai setelah proses Pilkada 2024 berakhir, untuk menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, penundaan pemeriksaan itu baru akan selesai setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
"Itu masih terus berlaku (sama halnya seperti proses pemilu kemarin),” ujarnya di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (1/9/2024).
1. Kejaksaan tidak melindungi peserta pilkada yang diduga terlibat kasus

Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.
“Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan. Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi,” ujarnya.
2. Penundaan penyelidikan juga dilakukan agar tidak ada black campaign

Harli menuturkan, aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan sebagai alat menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
“Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujarnya.
“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” imbuhnya.
3. Contoh calon kepala daerah yang sedang dalam penyelidikan

Sebagai contoh, salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini, yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Solok Selatan.
Tercatat, Khairunas sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.