Kejagung Ungkap Aliran Kripto Ilegal yang Merugikan Negara Rp1,3 T

- Kejaksaan Agung ungkap aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto, merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun.
- Pelaku gunakan perangkat digital dan cross-chain bridging untuk menghilangkan jejak transaksi antar-blockchain.
- Indonesia peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, meningkatkan kesadaran masyarakat tapi juga risiko penyalahgunaan teknologi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengatakan, pelaku menggunakan perangkat digital untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
1. Indonesia menempati posisi ketiga yang mengadopsi kripto

Asep menjelaskan, para pelaku kini semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak cukup hanya bertumpu pada metode konvensional.
Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.
“Perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” ujar Asep.
2. Hasil judi online lari ke luar negeri melalui kripto ilegal

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kripto ilegal yang mengalir ke luar negeri adalah hasil judi online. Jumlahnya pun cukup fantastis.
“Uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance Criptocurrency sebesar lebih dari Rp28 trilliun, data hingga akhir tahun 2024,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi.
3. Bisa menghambat program ekonomi pemerintah Prabowo

Ivan menjelaskan, kasus dengan nilai yang besar ini sangat berpengaruh merugikan masyarakat dan ekonomi nasional. Bahkan, bisa memgganggu kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
“Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” kata Ivan.