KPK dan Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Budi Arie Terkait Judol

- KPK dan Kejagung didesak usut dugaan korupsi mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi
- Penerimaan yang diduga didapat Budi Arie dapat melanggar Pasal 12 UU Tipikor
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak turut mengusut dugaan korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
"Dugaan dalam dakwaan tersebut tidak dapat didiamkan dan harus ditindaklanjuti karena merupakan hal susbtansial yang bahkan bertentangan dengan visi pemerintah dalam memerangi judi online. KPK dan Kejaksaan Agung harus bertindak aktif untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Rabu (21/5/2025).
1. Bisa dijerat Pasal 12 UU Tipikor

Lakso mengatakan, penerimaan yang diduga didapat Budi Arie tidak bisa hanya dengan pendekatan judi online. Sebab, penyelenggara negara yang menerima uang berpotensi melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tindak Pidana Korupsi.
"Telebih, elaborasi pada dakwaan menunjukan bahwa penerimaan tersebut terkait dengan dugaan pengamanan situs judi online yang menjadi salah satu prioritas utama Kementerian yang dipimpinnya untuk diberantas. Apabila terbukti ini merupakan kejahatan korupsi yang tersindikasi," ujar Lakso.
2. Nama Budi Arie terseret dalam dakwaan

Diketahui, nama Budi Arie terseret dalam dakwaan kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi). Budi diduga meminta untuk dicarikan sosok yang mampu crawling data situs judi online.
Selain itu, Budi Arie diduga mendapatkan jatah 50 persen dari pengamanan situs judi online.
3. Budi Arie membantah

Terkait dakwaan tersebut, Budi Arie membantahnya. Dia merasa di-framing jahat.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," kata dia.