Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi, Wamenkomdigi: Serahkan ke Hukum

Wamen Komdigi, Nezar Patria di Semangat Awal Tahun 2025, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Tata Fierza)
Wamen Komdigi, Nezar Patria di Semangat Awal Tahun 2025, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Tata Fierza)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020-2024.
  • Wakil Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum yang sedang berjalan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2024.

1. Serahkan ke proses hukum

kominfo.go.id
kominfo.go.id

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kita serahkan aja ke proses hukum ya," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

"Karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum," sambung dia.

Saat ditanya apakah dia mengetahui kasus tersebut, Nezar mengatakan, penggeledahan terkait dugaan korupsi PDNS itu merupakan penelusuran yang sifatnya berkelanjutan.

"Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya," ujar dia.

2. Kejari Jakpus geledah kantor Komdigi terkait kasus PDNS

Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)
Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan, penggeledahan di Kantor Komdigi itu dilakukan pada Kamis (13/3/2025) malam. 

"Sudah, sudah (geledah di Komdigi),” ujar Bani saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Namun demikian, dia masih belum bisa mengungkap barang bukti yang telah disita dari penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini Kejari Jakpus masih mendata barang bukti yang diamankan.

"Masih rekap hari ini, itu juga masih running," ujar dia.

3. Kejari Jakpus sudah melakukan penggeledahan di 4 wilayah

Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)
Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)

Sebelumnya, Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di empat wilayah sekaligus, mulai dari Jakarta Pusat di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis.

Kemudian, di kediaman pihak-pihak terkait yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Bani menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang hingga aset seperti mobil, tanah dan bangunan.

"Menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Adapun kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.

Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us