Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus LPEI Tebo Indah

BCEDC786-7916-4650-867B-07000BBC63C7.jpeg
Kejati DKI menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Dok. Kejati DKI)
Intinya sih...
  • Rumah hingga apartemen digeledah oleh Kejati DKI
  • Kejati DKI menetapkan 3 tersangka korupsi dalam kasus LPEI
  • Duduk perkara kasus LPEI yang melibatkan manipulasi keuangan dan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor terkait PT Tebo Indah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo mengatakan tiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Tangerang hingga Jakarta.

"Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat," ujar Bowo di Kejati Jakarta, Kamis (23/10/2025).

1. Rumah hingga apartemen digeledah

F151A764-DF33-4DB0-BCE4-3FFAE8110AD6.jpeg
Kejati DKI menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Dok. Kejati DKI)

Namun, Bowo tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Dia hanya mengatakan objek penggeledahan itu adalah rumah hingga apartemen.

"Lokasi yang di geledah, perumahan Green Lake Kota Tangerang, ⁠Apartemen St. Moritz Presidential Town Jakarta Barat dan Jalan Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang," ujarnya.

2. Kejati DKI menetapkan 3 tersangka

F7040D75-ABA0-4FD8-85C3-D7D8E154B052.jpeg
Kejati DKI menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Dok. Kejati DKI)

Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). Ketiganya adalah Direktur PT Tebo Indah inisial LR, Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2009-2018 DW, dan Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI, RW.

“Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rans Fismy di Kejati DKI.

3. Duduk perkara kasus LPEI

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: PRINT-30/M.1/Fd.1/09/2025. Para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada pihak LPEI.

“Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar) namun pembiayaan terhadap PT Tebo tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, LPEI dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya. Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LR, DW, RW adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp919.035.000.000.- (Rp919 miliar),” ujarnya.

Ketiganya ditahan selama 20 hari. LR, di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara itu, DW dan RW di tahan di Rutan Rutan Cipinang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Pembalap Senior Faryd Sungkar Diperiksa KPK Terkait Suap dan TPPU

23 Okt 2025, 15:44 WIBNews