Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati DKI Tahan Kadis Kebudayaan Iwan Henry di Rutan Salemba

Kejaksaan Tinggi DKI menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemprov DKI nonaktif, Iwan Henry Wardhana, Senin (6/1/2025). (Dok.Kejati DKI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemprov DKI nonaktif Iwan Henry Wardhana, Senin (6/1/2024). Iwan jadi tersangka kasus korupsi penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Kejati DKI menahan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI M Fairza Maulana. Keduanya telah ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (2/1/2024).

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perkata ini, Iwan dan Fairza sepakat menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Fairza dan Gatot sepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ buat pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot. Uang itu ditampung di rekening yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI Nomor12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us