Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Lukas Enembe Adukan KPK ke Komnas HAM

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM. Mereka menilai, KPK telah memaksakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat itu.

"Kedatangan kami adalah mendampingi keluarga untuk mengadukan apa yang dirasakan keluarga dari perlakuan KPK terhadap Pak Lukas Enembe, yang diduga sebagai perbuatan yang tidak manusiawi," ujar Kuasa Hukum Lukas nembe, Emanuel Hardyanto.

1. Keluarga klaim Lukas Enembe dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Emanuel mengatakan, bahwa Enembe masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa untuk diperiksa oleh KPK. Padahal pihaknya telah melampirkan bukti sakit.

"Keterangan sakit ini memang yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas Ditangkap," ujarnya.

2. Komnas HAM diminta periksa kondisi Lukas Enembe dan hentikan penyidikannya

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komnas HAM diharapkan mengecek kondisi Lukas Enembe secara langsung. Selain mereka berharap penyidikan KPK dihentikan.

"Misalkan Bupati Lombok Barat, Soeharto almarhum presiden kita, dihentikan karena yang bersangkutan sakit. Kita minta hal yang sama," ujarnya.

3. KPK pastikan hak Lukas Enembe sudah terpenuhi

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali FIkri menegaskan bahwa pihak sudah memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, KPK memperhatikan pemeriksaan kesehatan terhadap Enembe.

"Seluruh proses penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us