Menteri PPPA Desak Tersangka Kekerasan Seksual Ponpes Pati Ditahan

- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak aparat segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual di pesantren Pati untuk mencegah intimidasi korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
- Arifah menegaskan pentingnya penerapan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak agar pelaku mendapat hukuman maksimal serta korban memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang menyeluruh.
- Kementerian PPPA mendorong penguatan program Pesantren Ramah Anak, peningkatan pengawasan lembaga keagamaan, serta ajakan masyarakat melapor melalui kanal resmi seperti SAPA 129.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan demi mencegah intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).
1. Dikenakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak

Arifah menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus disertai langkah hukum tegas yang benar-benar melindungi korban dari tekanan sosial maupun ancaman lanjutan.
Menurut dia, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bersama Undang-Undang Perlindungan Anak penting untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, terutama karena korban mengalami kekerasan saat masih berusia anak.
2. Arifah juga menyoroti pentingnya negara hadir secara konkret

Arifah juga menyoroti pentingnya negara hadir secara konkret dalam pemulihan korban, baik melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, maupun perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan berbasis agama tidak kebal dari potensi kekerasan seksual dan harus diawasi secara serius.
Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati melibatkan pengasuh berinisial AS yang diduga memperkosa puluhan santriwati sejak 2020. Setidaknya ada 50 santriwati jadi korban.
Pelaku memanfaatkan posisi kuasa dan doktrin agama untuk mengintimidasi korban. Kasus terungkap setelah laporan korban, memicu perhatian publik luas. Polisi menetapkan AS sebagai tersangka dan terus mendalami jumlah korban. Kasus dibongkar lewat aduan satu korban yang telah lulus ke aparat, dan dilaporkan pada September 2024 lalu.
3. Penguatan program Pesantren Ramah Anak

Karena itu, Kementerian PPPA meminta penguatan program Pesantren Ramah Anak serta peningkatan pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan untuk menutup celah relasi kuasa yang berisiko melahirkan kekerasan seksual.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Kementerian Agama juga diminta memastikan penyelesaian kasus berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada korban.
Arifah menegaskan keberanian korban melapor harus dijawab negara dengan perlindungan nyata, bukan justru membiarkan korban menghadapi tekanan sendirian.
Dia mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.


















