Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kembali ke KPK, Brigjen Endar Belum Tarik Laporan di Polda Metro

Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)
Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dicopot Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, mengatakan, meski kliennya sudah kembali ke KPK, tetapi pihaknya belum berencana mencabut laporan yang pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Saat itu, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian, perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

1. Sekjen dan Karo SDM KPK dilaporkan ke Polda Metro

Brigjen Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)
Brigjen Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)

Rakhmat mengatakan, Cahya dan Zuraida dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyalahgunakan wewenang.

"Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," katanya.

2. Bertentangan dengan surat Kapolri

Brigjen Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)
Brigjen Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)

Rakhmat menjelaskan, pada 31 Maret 2023 KPK memberhentikan atau mengembalikan Brigjen Endar ke Polri.

Padahal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bersurat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah tersebut.

"Surat tertanggal 29 Maret 2023 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban buat KPK,” ucap dia.

3. Pencopotan Endar dari KPK tuai polemik

Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)
Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Endar dicopot Firli Bahuri dari KPK dan dikembalikan ke instansi asalnya, Polri. Akan tetapi, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskannya kembali di KPK. Hal tersebut menuai polemik sebab KPK enggan menerimanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us