Kemen PPPA Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Anak, Bisa Jadi Pelaku

- Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total pemain, berdasarkan data PPATK.
- Judi online dapat berdampak buruk terhadap masa depan anak, baik sebagai pelaku, korban, saksi, maupun anak dari pelaku perjudian.
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengingatkan bahaya judi online bagi anak.
Dia mengatakan, perjudian jadi salah satu kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.
"Maraknya praktik judi online ini di masyarakat tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa tetapi juga menyasar ke anak-anak. Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain. Tentunya hal ini akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani," ujar Nahar, Sabtu (29/6/2024).
1. Keterlibatan anak sebagai pelaku, korban atau saksi judi online

Nahar menjelaskan, aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian.
“Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orangtua menjadi pelaku judi online, maka anak akan berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak juga bisa menjadi korban stigmatisasi akibat aktivitas judi yang dilakukan orangtuanya,” kata dia.
2. Demografi pemain judi online dari usia

Dari data PPATK, demografi pemain judi online kurang lebih 4 juta orang. Dari kategori usia, di bawah 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10-20 tahun sebanyak 11 persen, dan usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen.
Kemudian, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen dan usia lebih besar dari sama dengan 50 tahun sebanyak 34 persen.
3. Langkah Kemen PPPA sebagai bagian dari satgas

Kemen PPPA sebagai bagian dari anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melakukan beberapa langkah strategis dalam upaya pencegahan perjudian online yang merugikan perempuan dan anak.
Salah satunya dengan melibatkan kelembagaan masyarakat yang dibentuk oleh Kemen PPPA seperti PATBM, relawan SAPA, Puspaga, Forum Anak dan lainnya, serta sinergi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan kasus judi online yang melibatkan anak. Baik sebagai korban, pelaku, saksi maupun anak dari pelaku, khususnya untuk pendampingan.
“Upaya-upaya yang kami lakukan tidak terlepas untuk mengutamakan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak," ujarnya.