Kemen PPPA Kawal Kasus Kades di Mamuju Bebas dari Dakwaan Pemerkosaan

- Kepala desa divonis bebas atas kasus pemerkosaan terhadap RR (17) di Mamuju.
- Kementerian PPPA mengawal kasus ini dan korban telah mengajukan kasasi.
- Kemen PPPA akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Jakarta, IDN Times - Seorang kepala desa Sandapang, Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat yakni Yuli (35) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan pada RR (17) yang terjadi 2023.
Vonis bebas ini dibacakan saat sidang di PN Mamuju, Kamis 2 Mei 2024. Menanggapi hasil hukum ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku bakal mengawal terus mengawal kasus ini. Korban kini sudah mengajukan kasasi pada 15 Mei 2024.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan dan terus mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2024,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Rabu (29/5/2024).
1. Pastikan hak korban dan kawal proses hukumnya

Nahar menjelaskan, Kemen PPPA akan terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju, khususnya dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mengawal proses hukum.
2. Pelaku ditetapkan jadi tersangka pada Oktober 2023

Nahar menambahkan melalui upaya koordinasi dan pemantauan tersebut, Kemen PPPA ingin upaya perlindungan dan pendampingan lainnya bagi korban dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban anak inisial RR berusia 17 tahun di Mamuju terjadi pada 25 September 2023. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023 pasca melakukan gelar perkara.
3. Kades itu dituntut lima tahun penjara

Sebelumnya, Yuli didakwa hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut lima tahun penjara. Namun pada Kamis (2/5/2024) melalui putusan PN Mamuju terdakwa divonis bebas.