Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Bentuk Tim Cek Buku PAI MTs yang Diduga Muat MateriMenyimpang

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi dugaan buku pendidikan agama Islam (PAI) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) memuat materi menyimpang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom mengatakan, buku PAI yang diduga memuat materi menyimpang adalah mata pelajaran fikih kelas VIII.

“Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” ujar Ishom dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

1. Dugaan muat materi menyimpang pertama kali ditemukan oleh MLK IAI Nata

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom (dok. Kemenag)
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom (dok. Kemenag)

Ishom menerangkan, dugaan buku fikih memuat materi menyimpang itu pertama kali ditemukan oleh Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata). Ishom mengatakan, ada 8 buku yang diduga memuat materi menyimpang.

Delapan buku itu diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah. Ishom mengatakan, hasil temuan dari tim khusus akan jadi langkah Kemenag untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

“Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan,” ucap dia.

2. Kemenag apresiasi MLK IAI Nata

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)
Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Isho mengapresiasi MLK IAI Nata yang sudah memberi masukan mengenai adanya buku pelajaran yang diduga memuat materi menyimpang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno juga menyampaikan terima kasih. Dugaan tersebut, kata dia, akan diverifikasi oleh Kemenag.

"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun, kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tersebut,” kata Suyitno.

3. Kemenag bertanggung jawab mengurusi buku pendidikan agama

Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno (dok. Kemenag)
Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno (dok. Kemenag)

Lebih lanjut, Suyitno mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Buku Pendidikan Agama, Kementerian Agama bertanggung jawab mengurusi buku-buku pendidikan agama.

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya. Kami akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang, sebagai respons cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendidikan agama,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Sunariyah Sunariyah
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us