Kemenag Siapkan Rp139 Triliun untuk Program Beasiswa Santri

- Kementerian Agama alokasikan Rp250 miliar untuk Dana Abadi Pesantren tahun 2024
- Beasiswa LPDP sebesar Rp139 triliun disalurkan untuk pendidikan di luar negeri
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan di pesantren melalui berbagai program strategis. Salah satu inisiatif terbaru adalah alokasi Dana Abadi Pesantren yang diatur untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia di pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp139 triliun yang akan disalurkan dalam bentuk beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini diberikan untuk ustaz dan santri dari pesantren di seluruh Indonesia, untuk mengikuti program pendidikan degree maupun short course ke luar negeri.
"Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan sebesar Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa telah berangkat ke Jordania pada Rabu (16/10/2024). Dalam waktu dekat, penerima lainnya akan diberangkatkan ke Amerika Serikat dan Inggris," ujar Basnang dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/10/2024).
1. Program beasiswa bagian dari implementasi UU Pesantren

Baznang menjelaskan, program beasiswa ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang didukung oleh Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Seiring dengan peningkatan afirmasi terhadap pesantren dalam satu dekade terakhir, Kemenag juga terus menjalankan Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan agar pesantren dapat mengembangkan badan usaha sendiri. Program yang diluncurkan pada 2023 ini telah menjangkau 2074 pesantren dengan 275 jenis usaha.
2. Ada 1.500 pesantren akan menerima bantuan inkubasi usaha

Pada 2024, sebanyak 1.500 pesantren akan menerima bantuan inkubasi usaha. Namun, hingga pertengahan Oktober 2024 baru 836 pesantren yang sudah mendapatkan pencairan dana.
Bantuan ini diberikan dalam jumlah yang bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp300 juta per pesantren untuk mendukung Badan Usaha Milik Pesantren, dengan fokus pada usaha di berbagai bidang kecuali budidaya makhluk hidup.
"Pemerintah menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi, sehingga mereka tidak tergantung pada pihak lain. Kemandirian ekonomi ini penting untuk menjaga pesantren dari pengaruh politik lokal, sehingga fungsi pendidikan dan dakwah mereka dapat berjalan lebih optimal," tutur dia.
3. Pesantren harus mandiri dan berdaya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menyatakan bahwa keberadaan UU Pesantren memungkinkan Kemenag untuk memberikan afirmasi, fasilitasi, dan pengakuan yang lebih luas terhadap pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren harus mandiri dan berdaya, termasuk di bidang ekonomi. Oleh karena itu, negara hadir untuk mendukung mereka dalam mewujudkan kemandirian tersebut," ujar Abu Rokhmad.
Dia menekankan, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki. Salah satu fokus utama dalam pengembangan pesantren adalah kemandirian di bidang ekonomi, yang menjadi prioritas Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 202 tentang Program Kemandirian Pesantren.
"Program ini inklusif dan dirancang berdasarkan kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis pesantren. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses dan hasilnya," ucapnya.