Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: Prabowo Rehab 2 Guru hingga MK Tolak Gugatan Jabatan Kapolri

Ilustrasi guru dan siswa SD Negeri Alue Siron melakukan aktivitas belajar mengajar di Balai Pengajian Nurul Mutaalimin Desa Alue Siron, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Aceh, Kamis (17/10/2024). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom)
Ilustrasi - guru dan siswa SD Negeri Alue Siron melakukan aktivitas belajar mengajar di Balai Pengajian Nurul Mutaalimin Desa Alue Siron, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Aceh, Kamis (17/10/2024). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara, lantaran membantu guru honorer. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan surat keputusan rehabilitasi tersebut langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Selain artikel di atas, hampir sepanjang Kamis (13/11/2025), pembaca IDN Times menyoroti artikel terkait dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan Kapolri, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. 2 Guru di Luwu Utara direhabilitasi Prabowo usai dipecat bantu honorer

Prabowo Subianto, memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muis dan Rasnal setelah menerima berbagai masukan dan aspirasi. Keputusan itu diambil sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

2. Tengah diselidiki KPK, BPKH sebut pengelolaan dana haji aman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH Fadlul Imansyah memastikan pihaknya menghormati proses hukum di lembaga antirasuah. Dia menjamin pengelolaan dana haji di BPKH tetap aman. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

3. MK tolak gugatan soal jabatan Kapolri ikuti masa Presiden-Kabinet

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 11 ayat 2 dan Penjelasan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

4. RUU KUHAP hapus pasal Polri sebagai penyidik utama

DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama, dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

5. Prabowo akan kembali berikan amnesti-abolisi di Hari HAM Sedunia

Presiden Prabowo Subianto berencana kembali memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Hal itu akan diberikan bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada Desember mendatang. Pemerintah telah menerima banyak permohonan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan rapat koordinasi di tingkat menteri dan lembaga. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 37 Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK

14 Nov 2025, 22:29 WIBNews