Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenaker Terima 4.381 Laporan soal Pembayaran THR 2022

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim bahwa pihaknya kebanjiran masukan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 melalui posko virtual. Total sudah ada 4.381 laporan yang masuk.

"Kami hingga 28 April kita mendapatkan konsultasi ada 2.000, kemudian yang pengaduan online 2.381," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam agenda chief editor breafing yang diadakan daring, Kamis (28/4/2022).

1. Banyak yang berkonsultasi soal penghitungan THR

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)
Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Selama periode 8-28 April 2022 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibuka untuk mendengarkan aduan masyarakat terkait isu THR. Konsultasi soal THR kata Anwar terjadi sejak H-7 sebelum lebaran.

"Mereka banyak menanyakan misalnya cara menghitung formula dari THR, kapan saya mendapat THR dan seterusnya," ujarnya.

2. Ada aduan soal THR yang tak dibayar hingga dicicil

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyambangi BLK Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/9/2021). (Dok. Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyambangi BLK Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Sedangkan soal pengaduan, kebanyakan mengadu soal THR yang tak dibayarkan atau THR yang dibayar perusahaan atau tempat kerja dengan cara dicicil hingga THR yang dibayarkan tidak tepat waktu.

Dari 2.381 aduan ini, sudah dilakukan verifikasi dan validasi untuk melihat keaslian aduan tersebut.

"Karena ada beberapa aduan yang sifatnya satu kasus yang diadukan beberapa orang dan ada juga satu orang mengadukan beberapa kasus. Sistem kamikan kita hitung," kata dia.

3. Kemenaker akan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan tiap daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi membuka Workshop (lokakarya) Pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja secara virtual, pada Selasa (7/9/2021). (Dok. Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi membuka Workshop (lokakarya) Pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja secara virtual, pada Selasa (7/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Menanggapi hal tersebut, Anwar membeberkan bahwa Kemenaker akan melakukan langkah-langkah responsif. Usai mendapat data yang valid, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan baik provinsi, kabupaten dan kota untuk merumuskan langkah selanjutntya.

"Kita menurunkan petugas pejabat fungsional, pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan tindak lanjut dari THR ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us