Kemendagri Dapat Data Baru soal 4 Pulau Akan Dilaporkan ke Prabowo

- Kemendagri dapat data baru terkait 4 pulau
- Keputusan akhir Kemendagri berdasarkan data terbaru
- Keputusan Mendagri Tahun 2025 tetapkan 4 pulau di Aceh Singkil bagian dari Sumut
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial menggelar forum rapat lintas instansi membahas empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut tidak dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena sedang mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke Singapura.
1. Kemendagri dapat data baru terkait 4 pulau

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyebut, dalam rapat tersebut ditemukan ada data baru mengenai nasib empat pulau itu. Namun ia hanya menyebut, hasil rapat akan dilaporkan Mendagri Tito kepada Prabowo.
"Pada rapat hari ini, tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait status 4 pulau tadi. Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," kata Bima dalam jumpa pers di lokasi.
2. Keputusan akhir Kemendagri berdasarkan data terbaru

Data atau novum baru itu, kata Bima, akan digunakan untuk melengkapi berkas soal 4 pulau. "Novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Mendagri untuk kemudian Beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Bima.
Dia menambahkan, "kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini, untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden. Demikian yang bisa kita sampaikan."
3. Keputusan Mendagri Tahun 2025 tetapkan 4 pulau di Aceh Singkil bagian dari Sumut

Sebagaimana diketahui, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Keputusan ini sontak menimbulkan protes keras masyarakat Aceh. Sebab berdasarkan historis, keempat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut. Wilayah ini juga diperkuat dengan kesepakatan pemerintahan Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lalu.