Kemendagri Instruksikan Pemda Tak Ragu Tindak Tegas Ormas Bermasalah

- Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan.
- Satgas memiliki kewenangan menindak ormas yang melanggar aturan, mulai dari deteksi dini, cegah dini, hingga penegakan hukum.
- Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat, serta memberlakukan sanksi administratif hingga pembubaran.
Jakarta, IDN Times – Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah mengambil sikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak seperti preman dan melanggar hukum.
Bima mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas itu berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.
Bima menekankan, Satgas tersebut memiliki kewenangan menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Satgas di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota bisa melakukan penegakan hukum jika terdapat pelanggaran serius.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
1. Sanksi ormas yang melanggar hukum

Kemendagri, kata dia, terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah sanksi bisa diberlakukan, mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Namun, ia menekankan, perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum. Kemendagri dapat mencabut izin surat keterangan terdaftar (SKT) apabila melanggar aturan.
Sedangkan, Kementerian Hukum dapat mencabut status badan hukum terhadap ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tutur dia.
2. Bima meminta kepala daerah ambil langkah hukum

Di sisi lain, Kemendagri terus membina dan mengawasi ormas di daerah. Menurut Bima, peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan aparat penegak hukum.
Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” kata dia.
3. Pemerintah bentuk satgas premanisme

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani aksi premanisme di Indonesia.
Satuan terpadu itu melibatkan sejumlah instansi mulai dari TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando terpadu dan responsif.
"Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Apalagi tindakan-tindakan ormas tersebut sudah menjadi bukti serius telah menghambat iklim investasi.
"Tindakan-tindakan mereka menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas dan terukur," kata dia.