Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikbudristek: COVID-19 Terdeteksi di 1.296 Sekolah yang PTM

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus COVID-19 di 1.296 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan jumlah sekolah yang melangsungkan PTM.

"Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296," ujar Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengan (Dirjen Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/9/2021).

1. Ada kasus COVID-19, sekolah harus kembali PJJ

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud, Jumeri (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jumeri mengingatkan soal prosedur pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdeteksi kasus COVID-19, maka sekolah harus menghentikan PTM terbatas.

Kemendikbudristek tegas menyebutkan, jika ada kasus positif yang terdeteksi di sebuah satuan pendidikan, maka PTM terbatas akan dihentikan dan dilanjutkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Juga sudah jelas dan ketata diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19," ujar Jumeri.

2. PTM terbatas dan PJJ jadi solusi learning loss

ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Jumeri mengimbau agar setiap satuan pendidikan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas. Terutama, dalam memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

"Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan," kata Jumeri.

Sebelumnya, Kemendikbudristek pernah mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sejalan dengan PJJ yang masih diterapkan menjadi salah satu solusi meminimalisir learning loss di Indonesia.

3. Peserta didik masih boleh belajar dari rumah

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Data Kemendikbud Ristek per 19 September 2021, ada 42 persen satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1-3 yang menggelar PTM terbatas. Jumeri menjelaskan, orang tua memiliki hak penuh untuk memberi izin kepada anaknya untuk mengikuti PJJ ataupun PTM terbatas.

"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," ujar Jumeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us