Kemendikti Catat 310 Kasus Kekerasan di Kampus Dilaporkan Sejak 2021

- Sejak 2021-2024, terdapat 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi, dengan 49,7% kasus kekerasan seksual, 38,7% perundungan, dan 11,6% intoleransi.
- Rapat kerja Kemenkes dan Kemendiktisaintek membahas pelanggaran kode etik kedokteran serta perlindungan korban di sektor kesehatan dan pendidikan.
- Kemendiktisaintek telah memiliki beleid Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT untuk menangani enam jenis kekerasan di perguruan tinggi.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat, sejak 2021-2024 ada 310 laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 49,7 persen, perundungan 38,7 persen, dan intoleransi 11,6 persen. Data itu juga termasuk yang melibatkan peserta pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data itu terungkap dalam rapat kerja Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Komisi IX DPR yang berlangsung Rabu (30/4/2025), di Jakarta.
Rapat ini menghadirkan KKI, MDP, PERSI, AIPKI, AIPKIND, dan AIPNI. Agenda utama rapat membahas pelanggaran kode etik dan disiplin kedokteran di fasilitas kesehatan, penguatan sistem pengaduan serta perlindungan korban di sektor kesehatan dan pendidikan, dan transformasi kebijakan guna tingkatkan profesionalisme tenaga medis.
"Bentuknya bisa saja kekerasan fisik, psikis, perundungan, intoleransi, diskriminasi dan kebijakan yang mengandung kekerasan," kata Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Fauzan dalam rapat kerja tersebut.
1. Kolaborasi evaluasi komprehensif pada penyelenggaraan program PPDS

Pada kesempatan ini, Fauzan membahas upaya evaluasi dari berbagai kasus yang ada. Dia berharap, kolaborasi evaluasi komprehensif pada penyelenggaraan program PPDS dengan Kemenkes akan dilakukan dengan meliputi beberapa hal. Mulai dari sistem seleksi, pembinaan, supervisi, dan evaluasi mahasiswa, serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkelanjutan.
“Sinergi sistem informasi dan interoperabilitas data antara Kemendikti dan Kementerian Kesehatan juga akan ditingkatkan untuk pemantauan bersama,” ujarnya.
Selain itu, akan dilakukan kolaborasi antara inspektorat jenderal Kemendiktisaintek dan Kemenkes dalam pengawalan penanganan kasus yang dieskalasi ke tingkat kementerian.
2. Keberadaan satgas PPKS di kampus

Dia menjelaskan, Kemendiktisaintek sudah punya beleid Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang menjelaskan enam jenis kekerasan di perguruan tinggi termasuk pembentukan satgas PPKS.
Dia mengatakan, seluruh perguruan tinggi negeri sudah memiliki satgas PPKS, dan sudah ada 1.300 satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi swasta.
"Tentu saja ini terus kita dorong untuk mendirikan satgas PPKS ini," katanya.
3. Menkes ungkap ada 2.668 laporan dugaan bullying dokter PPDS

Sementara dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pihaknya menerima 2.668 pengaduan dugaan bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dalam laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak dibuka 20 Juli 2023 hingga 25 April 2025.
Budi menerangkan, dari jumlah tersebut sebanyak 632 atau 24 persen masuk dalam kategori laporan perundungan.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan, sudah ada 2 ribuan yang masuk, 600 lebih kita periksa. Kita ada ratusan bukti yang sudah dikumpulkan oleh Irjen begitu memeriksa," kata Menkes dalam rapat dengar pendapat bersama DPR-RI Komisi IX, Rabu (30/4/2025).
"Irjen kita menyaring, mana yang perundungan, mana yang gak. Kemudian dari hasilnya, kita simpulkan 632 laporan itu perundungan," kata dia.