Kemendikti Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

- Khairul Munadi: Kampus tidak toleransi kekerasan seksual, sudah ada regulasi dan satgas PPKS.
- Negara hadirkan UU TPKS, Permendikbudristek, dan Satgas PPKS untuk penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, mengatakan, pihaknya tidak menoleransi adanya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan, sudah ada aturan soal penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
"Kalau terkait dengan kekerasan gitu, ya, kita zero toleransi, juga sudah ada regulasinya tahun lalu. Kalau dulu hanya dilihat kekerasan seksual, bahkan sekarang kekerasan secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual," kata dia kepada awak media, dikutip Rabu (30/4/2025).
1. Sudah ada aturan dan satgas PPKS di kampus

Negara sudah menghadirkan payung hukum, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) dan Peraturan Menteri Agama yang mengatur keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS).
"Jadi sudah ada regulasi kampus perlu membangun satgas, kemudian ada mekanisme yang intinya kita ingin memitigasi itu semua dan kekerasan itu toleransinya nol, tidak ada toleransi," kata dia.
2. Kemendikti sebut belum terima laporan pencopotan rektor UP Prof Marsudi

Hal ini juga jadi respons kasus kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH) yang belakangan merembet ke dugaan pencopotan Rektor UP saat ini, yakni Profesor Marsudi Wahyu Kisworo.
Dia mengaku belum menerima informasi soal pencopotan Rektor Universitas Pancasila (UP) yakni Profesor Marsudi Wahyu Kisworo.
"Secara resmi kita belum menerima laporan gitu, ya," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya perlu mencermati fakta yang ada soal pencopotan rektor UP ini.
"Justru itu kita perlu melihat, ya, mencermati fakta yang ada. Ya, karena ini juga kita kan baru ini, ya, kita akan lihat," kata dia.
3. Diduga ada kaitan dengan kasus rektor sebelumnya yang terjerat kekerasan seksual

Diberitakan, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) mencopot Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai rektor. Keputusan ini termuat dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor:04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
Sementara Marsudi menduga pemberhentiannya dari rektor UP sarat kaitannya dengan kasus kekerasan seksual eks Rektor UP Edie Toet Hendratno (ETH).
Marsudi mengatakan, terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat UP yang aktif melakukan advokasi kepada korban pelecehan seksual.
Selain itu, ia menduga pemberhentian ini terkait dengan penolakannya untuk mengaktifkan kembali Edie sebagai dosen di UP.
“Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimidasi kepada saya sehingga pernah ada ucapan yang saya anggap sebagai ancaman baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya karena tidak patuh kepada perintah yayasan," ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times.