Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendiktisaintek Rilis 3 Ketentuan Baru Sertifikasi Dosen 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkolaborasi dengan Tsinghua University dan Tsinghua Southeast Asia Center menyelenggarakan kuliah umum tentang pengaruh musik terhadap kecerdasan otak dan Kesehatan, Minggu (12/1/2025). (dok. Humas Kemdiktisaintek)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkolaborasi dengan Tsinghua University dan Tsinghua Southeast Asia Center menyelenggarakan kuliah umum tentang pengaruh musik terhadap kecerdasan otak dan Kesehatan, Minggu (12/1/2025). (dok. Humas Kemdiktisaintek)
Intinya sih...
  • Penyederhanaan persyaratan dengan penghapusan kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi.
  • Pemeringkatan diperluas, termasuk abatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja sebagai dosen, dan menyertakan dosen disabilitas.
  • Batas usia maksimal Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun dari sebelumnya 70 tahun. Ada juga kategori reguler dan mandiri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan pentunjuk teknis atau junkis terbaru soal sertifikasi pendidik untuk dosen.

Kemdiktisaintek menyampaikan persyaratan mengikuti Serdos 2025 jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan. Hal ini termuat dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertangal 4 Juni 2025.

"Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," ujar Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, dikutip Rabu (11/6/2025).

Ada tiga aspek utama perubahan dari Kepdirjen Diktisaintek no 101/E/KPT/2022 ke Kepdijen Dikti no 53/B/KPT/2025. Tiga hal itu adalah pemenuhan persyaratan, kriteria pemeringkatan, hingga batas usia.

1. Penyederhanaan persyaratan

UIN Raden Intan Lampung Gelar Kuliah Tamu Internasional (Dok.Humas UIN RIL)
UIN Raden Intan Lampung Gelar Kuliah Tamu Internasional (Dok.Humas UIN RIL)

Pada peraturan baru, persyaratan pangkat atau golongan ruang, TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) telah dihapus. Kini ada penyederhanaan persyaratan. Peraturan baru menyederhanakan persyaratan dengan menghilangkan berbagai kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi.

Sebelumnya, dalam Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022 ada beberapa persyarakat yaitu memiliki pangkat atau golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN, Kemudian memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKDA dan TKBI.

2. Pemeringkatan yang kini diperluas

Kuliah umum yang digelar fisip Unsoed Purwokerto tentang hubungan Indonesia Ukraina.(IDN Times/Foto : Uni Wahyuningsih)
Kuliah umum yang digelar fisip Unsoed Purwokerto tentang hubungan Indonesia Ukraina.(IDN Times/Uni Wahyuningsih)

Kemudian dalam Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022 sebelumnya kriteria pemeringkatan dinilai dari beberapa hal yakni jabatan akademik, pendidikan terakhir, nilai TKDA dan TKBI, kemudian pangkat dan golongan ruang serta masa kerja sebagai dosen yang terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen

Baru pada kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 kriteria pemeringkatan jadi lebih luas, yakni abatan akademik, pendidikan terakhir kemudian masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen.

Serta masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen. serta menyertakan dosen disabilitas.

3. Batas usai maksimal Serdos 2025

ilustrasi kuliah daring (Pexels.com/JuliaMCameron)
ilustrasi kuliah daring (Pexels.com/JuliaMCameron)

Setelah itu batas usia maksimal Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun dari sebelumnya 70 tahun.

Perlu diketahui juga Kategori dan Pembiayaan Serdos 2025. Ada kategori reguler kemdiktisaintek, yakni osen tetap Kemdiktisaintek. Kemudian mandiri yakni dosen tetap non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap. Serta Keneterian mitra atau KL (Kementerian negara dan lembaga mitra)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us