Pemerintah Usul Bantuan Rumah Rusak di Sumatra Naik Jadi Rp80 Juta

- Pemerintah melalui Kemenko PMK mengusulkan kenaikan bantuan rumah rusak berat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi maksimal Rp80 juta per unit.
- Kenaikan bantuan dipertimbangkan karena meningkatnya biaya material, upah tenaga kerja, serta kebutuhan rumah layak huni di wilayah terdampak bencana.
- Pemerintah mempercepat pembangunan hunian tetap dengan pembagian tugas antara Kementerian PKP untuk proyek terpusat dan BNPB untuk stimulan mandiri.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi maksimal Rp80 juta per unit.
Usulan tersebut disampaikan Menko PMK, Pratikno, bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatra, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/7/26).
Table of Content
1. Bantuan naik Rp10-Rp20 juta

Nilai bantuan yang sebelumnya sebesar Rp60 juta diusulkan naik menjadi Rp70 juta atau Rp80 juta per unit.
Pratikno mengatakan, usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan meningkatnya biaya pembangunan rumah layak huni di wilayah terdampak bencana.
“Poin pertimbangannya adalah belum memenuhi kebutuhan rumah yang layak, kenaikan harga bahan material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi yang tinggi ke lokasi terdampak, dan beberapa jenis tipe rumah hasil uji kliring dari Kementerian PU dan dinas terkait,” kata dia.
Pratikno mengatakan, usulan kenaikan bantuan itu akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh arahan dan persetujuan.
Menurut dia, akuntabilitas penggunaan anggaran tetap akan dikawal secara ketat oleh BPKP serta melalui pengawasan masyarakat.
2. Pemerintah percepat pembangunan huntap

Menurut Pratikno, pemerintah tengah mempercepat hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah pusat juga terus mengawal agenda prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan revitalisasi sungai, hingga penyediaan huntap, prasarana pendidikan, fasilitas keagamaan, serta sektor pertanian dan perikanan.
“Bagi Kemenko PMK, pembangunan hunian harus secepatnya diwujudkan, jangan sampai huntap lamban, jangan sampai membiarkan masyarakat terlunta-lunta,” jelas dia.
3. PKP dan BNPB berbagi tugas pembangunan

Pembangunan huntap secara terpusat dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan permukiman (PKP), yang saat ini telah menerima alokasi anggaran dan tengah dalam proses tender.
Sementara itu, pembangunan huntap secara mandiri dilakukan oleh BNPB melalui stimulan perbaikan rumah rusak.
Pratikno juga berharap dukungan pemerintah daerah agar percepatan pembangunan hunian dapat berjalan optimal.





















