Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenko PMK: Belajar Tatap Muka Diprioritaskan untuk Daerah Zona Hijau

Ilustrasi sekolah daring (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian terkait pembukaan satuan pendidikan dalam tatap muka. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan, menjelang tatanan normal baru atau new normal, pembelajaran tatap muka bisa dimulai kembali. Namun, pembelajaran tatap muka baru diperbolehkan untuk wilayah zona hijau dan dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, sejak virus corona mewabah di Indonesia Maret lalu, proses belajar mengajar harus dilakukan secara virtual atau online untuk melindungi siswa, guru, dan semua pihak dari serangan COVID-19.

1. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dari SMA hingga PAUD

Petugas sekolah menyemprot cairan disinfektan pada kelas yang telah diatur jarak antar siswa di SMK Kosgoro, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Agus menjelaskan, prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka dipriotitaskan untuk wilayah yang masuk zona hijau atau bebas COVID-19.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat, SLTP sederajat, lalu jenjang SD dan PAUD," ujar Agus dalam keterangan pers yang disiarkan di channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6).

2. Izin pembelajaran tatap muka harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah hingga Gugus Tugas

Persiapan sekolah jelang new normal (ANTARA FOTO/Fauzan)

Izin untuk dimulainya pembelajaran tatap muka, lanjut Agus, harus mengacu pada rekomendasi beberapa pihak. Mulai dari pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

"Izin untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, kanwil Kemenag provinsi atau pun kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya," Agus menerangkan.

3. Pemerintah pusat berharap SKB lintas kementerian jadi acuan pemerintah daerah

Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Agus, SKB lintas kementerian tersebut merupakan bentuk sinergi dan kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Sehingga SKB itu bisa menjadi acuan setiap daerah.

"Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us