Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat

- Kemenko PMK bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat
- Regulasi kesehatan jiwa diselaraskan antar kementerian/lembaga
Jakarta, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Kementerian/lembaga saat ini tengah menyelaraskan persepsi dalam penyusunan regulasi kesehatan jiwa serta mendorong pergeseran pendekatan baru penanganan dari yang semula bersifat institusional ke arah layanan berbasis komunitas melalui proses deinstitusionalisasi. Pembentukan tim ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
1. Minimnya fasilitas hingga stigma masih menjadi tantangan

Asisten Deputi Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK, Linda Restaningrum, mengatakan, penguatan kesehatan jiwa masyarakat harus meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, sampai rehabilitasi sosial.
Termasuk di dalamnya penerimaan terhadap orang dengan risiko dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta penghapusan praktik pemasungan dan perlakuan diskriminatif.
Ia menyoroti, tantangan yang dihadapi saat ini antara lain keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, ketimpangan akses layanan, serta masih kuatnya stigma terhadap isu kesehatan jiwa.
“Pelayanan kesehatan jiwa kita belum terintegrasi antara sektor kesehatan dan sosial. Maka perlu ada koordinasi lintas sektor, tidak cukup hanya Kemenkes dan Kemensos. Semua K/L harus bergerak. Sinergi pentaheliks mutlak diperlukan,” ujar Linda.
2. Perlunya pergeseran pendekatan layanan

Ketua Tim Kerja Eliminasi Pasung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Leon Muhammad, mengatakan, diperlukan perubahan dari pendekatan layanan rumah sakit jiwa ke pendekatan yang lebih inklusif dan mampu menyasar seluruh siklus kehidupan.
Sementara itu, Kepala Sentra Nipotowe Kementerian Sosial (Kemensos), Diah Rini Lesmawati, mengatakan, persoalan ODGJ tidak bisa dilihat hanya sebagai isu kesehatan, melainkan juga termasuk masalah sosial.
Kemensos pun berusaha menyediakan layanan melalui berbagai program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan, yang meliputi aspek fisik, mental-spiritual, psikososial, hingga aspek kewirausahaan.
3. Akan dibentuk tim penggerak kesehatan jiwa masyarakat

Linda menyampaikan, sebagai tindak lanjut amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, Kemenko PMK akan membentuk Tim Kesehatan Jiwa Masyarakat bersama kementerian/lembaga.
“Kemenko PMK akan membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat bersama K/L terkait agar penanganannya dapat dilakukan dari hulu ke hilir," ucap Linda.