KemenPPPA Koordinasi Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Depok

- Pemilik daycare di Depok dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun.
- Kementerian PPPA memastikan koordinasi untuk menindaklanjuti kasus kekerasan pada anak tersebut.
- Polres Depok akan memeriksa pelapor dan belum memutuskan apakah akan menutup daycare tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita berinisial MK (2 tahun). Laporan ini dilakukan oleh orang tua korban, yakni Rizki Dwi Utami.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus ini untuk menindaklanjutI dugaan kekerasan pada balita tersebut.
"Harus dipastikan. Kami sudah lakukan konfirmasi dan koordinasi awal terkait tindak lanjut dugaan kasus ini. Ini kasuistik, dan perlu dipastikan kejadiannya agar dapat memastikan layanan daycare benar-benar menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan diskriminasi," kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024)
1. Berharap lembaga daycare terdaftar dan punya SDM yang baik

Dia berharap agar lembaga daycare harus terdaftar di instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia pelaksana yang memiliki kapasitas dalam pengasuhan anak, serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik dari instansi terkait.
"Kami juga berharap bahwa setiap lembaga daycare harus terdaftar ke instansi yang berwenang, memiliki SDM pelaksana yang memiliki kapasitas dalam pengasuhan anak, dan mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang," kata dia.
2. Polisi periksa pihak korban hari ini

Terbaru, Polres Depok mengungkap akan memeriksa pelapor hari ini, Rabu (31/7/2024). Hal ini diungkap oleh Kapolres Depok Kombes Arya Perdana.
"Sudah mulai pemeriksaan. Insyaallah hari ini dari pihak korban kita periksa," kata dia kepada IDN Times.
Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. Dalam laporan disebutkan, rekaman CCTV menunjukkan penganiayaan kepada batita berinisial MK.
Terkait operasional daycare itu, polisi belum bisa memutuskan apakah pihaknya akan menutupnya atau tidak.
"Kita akan melakukan pemeriksaan pihak korban hari ini. Nanti setelah itu kita putuskan untuk soal daycare-nya," kata dia.
3. Daycare itu juga kelola PAUD dan TK

Belakangan, identitas pemilik daycare dan nama daycare itupun tersebar di media sosial. Daycare itu ternyata juga beroperasi sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Orang tua korban juga mengklaim anaknya bukan korban satu-satunya. Namun, baru dia yang berani melaporkan karena bukti kuat ada pada si anak.
Dia juga mendapatkan ada luka memar di tubuh anaknya. Kasus ini sudah dikomunikasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).