Kemnaker Selidiki Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI dari Kapal Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa dan mendalami kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia ke laut dari kapal asal Tiongkok.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemenhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis (7/5).
1. Aspek ketenagakerjaan menjadi fokus investigasi Kemnaker

Aris menjelaskan, Kemnaker akan fokus menginvestigasi aspek-aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menoleransi apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aris.
2. Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait

Sebagai informasi tambahan, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI) selama ini. Hal tersebut mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
"Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tutur Aris. Biro Humas Kemnaker