Kepala Dinas PUPR Papua Jadi Tersangka di Kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoma, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ia disebut bersama-sama dengan Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Papua.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
1. Kepala Dinas PUPR Papua belum ditahan KPK

Meski telah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Gerius One. KPK saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsinya.
"Karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," ujar Ali Fikri.
2. Kepala Dinas PUPR Papua sudah dicegag KPK ke luar negeri

Meski telah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Gerius One. KPK saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsinya.
"Karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," ujar Ali Fikri.
3. Ada empat orang yang dicegah ke luar negeri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang selain Gerius One Yoma yang dicegah KPK adalah Fredrik Banne (PT Tabi Bangun Papua), dan Stefanus Roy Rening (Pengacara Lukas Enmbe) .
Pencegahan bagi keempatnya berlaku hingga Oktober 2023. Namun, tak menutup kemungkinan perpanjangan masa pencegahan.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," jelas Ali.