Ketua DPRD DKI Tegaskan Hak Interpelasi Formula E Sesuai Aturan

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menegaskan, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi, sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu, menurutnya, terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang telah menyatakan bahwa Prasetio tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta, terkait penyelenggaraan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu.
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujarnya saat dikonformasi, Kamis (7/4/2022).
1. Menurut BK DPRD interpelasi Formula E tidak melanggar tata tertib

BK telah selesai memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetio tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu.
Pras, sapaan akrabnya menyampaikan, rapat paripurna interpelasi 28 September 2021 itu belum berakhir. Saat itu, dirinya hanya melakukan skorsing yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.
2. Gubernur Anies diminta hadir di rapat paripurna interpelasi DPRD

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD. Sebab, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata dia.
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
3. DPRD ingin mengetahui anggaran APBD untuk Formula E
Pras menegaskan, hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan begitu, lanjut Pras, sudah seharusnya Gubernur menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," ujar Pras.