Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua YLBHI Akan Laporkan PN Jaktim Terkait Sidang Haris-Fatia

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berencana melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur lantaran dianggap melanggar prinsip sebuah pengadilan saat menggelar sidang pengadilan kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan saksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, sidang ke-6 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur berlangsung pada Kamis (8/6/2023) untuk mendengarkan keterangan Luhut sebagai saksi pelapor.

Saat persidangan, kuasa hukum Haris-Fatia sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalangan di depan pengadilan. Bukan cuma kuasa hukum, tetapi penghalangan juga dialami jurnalis dan pengunjung yang ingin melihat jalannya proses persidangan.

"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum. Jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu. Persidangan menjadi tidak sah tentu, ini pelanggaran yang serius dalam konteks kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan," kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

1. Akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

Agenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Isnur mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan dan berencana melaporkannya kepada Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), termasuk soal hakim yang diduga telah melanggar kode etik.

"Bukan hanya soal penghalangan, tapi juga soal kekerasan, soal diskriminasi, ada pelecehan, ada tindakan-tindakan yang mendiamkan pemalsuan keterangan, itu tentu akan kami laporkan dan kumpulkan seluruhnya ke KY dan Bawas MA. Terkait hakim juga sama, tentu hakim bisa dilaporkan ke KY dan Bawas MA," jelas Isnur.

2. KY merekam semua perilaku majelis hakim

Agenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, mengatakan, KY melakukan pemantauan secara langsung di persidangan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim.

"Yang pasti, hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan. Tentu semua sikap, perkataan dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial," kata Miko.

3. KY minta hakim tetap mengacu pada kode etik

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

KY menyebut salah satu aspek penting yang terlihat memang soal akses terhadap keadilan. Pihak pengadilan harus mengelola peradilan secara transparan dan mandiri.

"Kata  kuncinya akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional. Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini," lanjut Miko.

KY juga berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mengacu kepada kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya," tutup Miko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us