Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim Alami Gangguan Jiwa, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka pornografi Siskaeee di Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pornografi, Siskaeee, mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1/2024). Pengacara Siskaeee, Tofan Agung ginting mengatakan, alasan pengajuan adalah kliennya mengalami sakit jiwa.

Diketahui, Polda Metro secara resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Siskaeee setelah diperiksa pada Rabu (24/1/2024) malam.

“Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan jiwa,” kata Tofan di Polda Metro.

1. Siskaeee depresi dan menyayat lengannya sendiri

Siskaeee di podcast Denny Sumargo (Youtube.com/@curhatbang)

Tofan menjelaskan, Siskaeee pernah diperiksa kejiwaannya setelah mengalami depresi dengan bukti sayatan di lengannya. Dia diduga melukai dirinya sendiri sebelum dan sesudah kasus pornografi yang menjeratnya.

“Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” kata Tofan.

2. Polda Metro mempertimbangkan penangguhan penahanan Siskaeee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan Siskaeee.

Selanjutnya, Polda Metro akan mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut.

“Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima surat permohonan, tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik,” kata Ade Ary di Polda Metro.

3. Polda Metro akan mendalami kejiwaan Siskaeee

Polda Metro tangkap tersangka pornografi, Siskaeee di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). (dok. Ditreskrimsus Polda Metro)

Selain itu, Polda Metro juga akan mendalami terkait kejiwaan terhadap Siskaeee untuk membuktikan klaim pengacara.

“Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh subdit Siber Polda Metro,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us