Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, Ini Penjelasan Menhub

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan apakah Kapal Motor (KM) Sinar Bangun termasuk kapal legal atau bukan. KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba pada Senin (18/6) diduga tidak memiliki manifes atau daftar penumpang sehingga termasuk kapal ilegal.

1. KM Sinar Bangun legal

IDN Times/Helmi Shemi

Menhub mengatakan KM Sinar Bangun legal karena memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dsihub). “(Kapal) Itu legal. Karena ada izin dari Dishub atas kapal tersebut,” ucap Menhub di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6).

Menhub menjelaskan bahwa ada klasifikasi kapal-kapal yang beroperasi, khususnya di danau.

“Bagi kapal-kapal antarprovinsi itu adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat. Bahwa kapal-kapal antarkabupaten, itu tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Dan yang paling kecil adalah antarkecamatan, itu tanggung jawab Kabupaten. Itu termasuk dalam Peraturan Menteri No 104/2017 tentang Angkutan Penyeberangan Tahun 2017,” jelasnya.

2. Meski legal tapi bisa jadi ilegal di perjalanan

IDN Times/Helmi Shemi

Meski legal, lanjut Menhub dalam perjalanan kapal itu bisa saja menjadi ilegal. Alasannya karena tidak ada manifes dan surat izin berlayar (SIB).

“Memang dalam hal kapal itu legal, tetapi dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinan itu terjadi. Apabila tidak ada menifest dan tidak ada SIB, surat izin berlayar,” sebutnya.

3. Kemenhub temukan 45 life jacket tapi belum temukan SIB KM Sinar Bangun

PENCARIAN. Tim SAR menyusuri Danau Toba untuk melakukan pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang masih hilang. Foto oleh Ivan Damanik/AFP

Menhub juga sempat memperlihatkan foto KM Sinar Bangun yang ia sebut memiliki kapasitas 43 orang. Ia mengatakan pihaknya menemukan 45 life jacket namun belum menemukan SIB.

“Jadi memang ada satu kesalahan: satu, tidak ada manifest. Yang kedua, sampai saat ini kita belum menemukan surat izin berlayar. Yang ketiga adalah life jacket yang menjadi syarat tidak dipenuhi. Ketiganya menjadi andalan kita dalam menjalani atau mengoperasikan pelabuhan,” jelas Menhub.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us