Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Lelang Pita 1,4 GHz untuk Perluas Jangkauan dan Akses Internet

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto (IDN Times/Misrohatun)
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • Seleksi terbuka bagi penyelenggara telekomunikasi
  • Pita 1,4 GHz memberi fleksibilitas operator dalam menyediakan layanan akses internet berkualitas
  • Proses seleksi dilaksanakan melalui sistem e-Auction

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), hal ini dilakukan untuk perluas jangkauan internet. Langkah ini juga dilakukan untuk pemerataan transformasi digital.

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dikutip Selasa (28/7/2025).

Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di 3 (tiga) regional sebagai objek seleksi.

1. Dilakukan terbuka pada seluruh penyelenggara telekomunikasi

dXBsb2Fkcy8yMDI1LzUvMTYvZTczOTM2MGItMzdhMS00YjBkLWE3YTktMDJhMjE0YTVkNGJmLmpwZWc=.jpg
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam audiensi dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI) di Jakarta. Dok Komdigi

Seleksi ini, katanya, dilakukan terbuka pada seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan. Bakal ada evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.

“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” katanya.

2. Beri fleksibilitas operator sediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar

Logo Komdigi (komdigi.go.id)
Logo Komdigi (komdigi.go.id)

Pita frekuensi 1,4 GHz adalah frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).

Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar yang berkualitas.

“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” katanya.

3. Proses seleksi akan dilaksanakan melalui sistem e-Auction.

WhatsApp Image 2025-07-18 at 09.25.59_f451e590.jpg
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima kunjungan Chairman Singapore Telecommunications Limited (Singtel) Lee Theng Kiat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025) menyampaikan bahwa Indonesia membuka peluang kemitraan publik-swasta atau public-private partnership (PPP) untuk memperluas pembangunan Pusat Data Nasional (PDN). Foto: Dok Kemkomdigi

Penjelasan lengkap tentang seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi pengumuman Komdigi. Penyelenggara telekomunikasi yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan surat kuasa dan mengisi format Surat Permohonan Akun e-Auction, serta melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Proses seleksi akan dilaksanakan melalui sistem e-Auction.

Penyelenggara yang berminat dapat melakukan pengambilan akun e-Auction pada tanggal 11–13 Agustus 2025 dengan membawa persyaratan yang ditentukan serta terlebih dahulu mengisi reservasi paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us