Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi I Minta Kerjasama Pemprov Jabar-TNI AD Ditangguhkan

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKB Oleh Soleh. (dok. Fraksi PKB)
Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKB Oleh Soleh. (dok. Fraksi PKB)
Intinya sih...
  • Kerja sama Pemprov Jabar dan TNI AD terkait infrastruktur dinilai melanggar UU TNI
  • Anggota DPR PKB mendesak penangguhan kerja sama hingga ada evaluasi dari Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait
  • Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI harus mengikuti revisi UU TNI agar tidak menimbulkan dualisme peran

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak kerja sama Pemprov Jawa Barat dan TNI Angkatan Darat (AD) terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya agar ditangguhkan. Kerja sama itu dinilai berpotensi melanggar UU TNI. 

Adapun, kerja sama antara Pemprov Jabar yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mencakup sembilan ruang lingkup, seperti penyelenggaraan jalan, perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik, dan lain-lain. Sumber dana kerjasama seluruhnya berasal dari Pemprov Jabar.

Soleh meminta penangguhan dilakukan hingga ada evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.

"Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Kerja sama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan KSAD mengaburkan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil," kata Soleh, Selasa (25/3/2025).  

1. Kolaborasi dengan sipil harus sesuai UU TNI

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Soleh menegaskan, kerja sama yang terjalin harus tetap mengacu pada prinsip kepatuhan hukum untuk menghindari penyimpangan peran institusi militer. Komisi I, ditegaskannya, berkomitmen agar TNI tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utama.

"Setiap kolaborasi dengan pihak sipil harus sesuai dengan isi revisi UU TNI agar tidak menimbulkan dualisme peran," kata Soleh. 

2. PKB sampaikan enam syarat setujui UU TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto rapat kerja bersama Komisi I DPR bahas RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia menyatakan Fraksi PKB sejak awal telah menyetujui revisi UU TNI dengan enam syarat utama, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas non-militer TNI.

"Revisi UU TNI yang disahkan harus menjadi momentum untuk mempertegas batasan kerja sama TNI dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah," ujarnya.  

3. UU TNI harus disosialisasikan ke seluruh prajurit

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto rapat kerja bersama Komisi I DPR bahas RUU TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai anggota Panja Revisi UU TNI, Soleh berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi ini secara ketat melalui fungsi pengawasan DPR RI.

Dia juga mendorong adanya sosialisasi UU TNI kepada seluruh jajaran TNI dan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. 

"Kami mendukung sinergi untuk kepentingan publik, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas TNI dan pemerintah daerah," ujar Soleh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us