Komisi III Desak Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat, Atasan Ditindak

- Anggota DPR Fraksi PKB mendesak pemecatan dan hukuman berat bagi 18 polisi yang memeras penonton DWP, mencoreng nama baik Indonesia.
- Pemerasan terhadap warga Malaysia di DWP dianggap mencoreng citra Polri dan Indonesia secara internasional oleh anggota DPR tersebut.
- Kapolri diminta bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, serta menghukum para pelaku seberat-beratnya.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendesak polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Oknum polisi itu telah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di internasional.
Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, tak cuma mencoreng nama baik Polri.
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi, Jumat (27/12/2024).
1. Polisi Indonesia akan dinilai tukang peras

Melalui peristiwa ini, Hasbi menilai, masyarakat internasional akan menganggap Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.
Hasbi menyebut, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Oleh karena itu, Kapolri harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.
"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," kata Hasbi.
2. Oknum polisi harus dihukum seberat-beratnya

Dia menegaskan, para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Belasan polisi itu sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.
Hasbi menyebut, para pelaku harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," kata Hasbi.
3. Atasan oknum polisi harus ikut dihukum

Selain itu, Ketua DPW PKB Jakarta itu menambahkan, Polri harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah memeras penonton DWP dari Malaysia. Sebab, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.
"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp 2,5 miliar," kata dia.