Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Kasus DWP Harus Dipecat dan Dipidana: Mempermalukan Indonesia!

default-image.png
Default Image IDN
Intinya sih...
  • Indonesia Police Watch (IPW) mendesak sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi polisi yang memeras WNA Malaysia di DWP.
  • Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menilai pemerasan oleh polisi terkesan menjadi pola umum dan harus diganjar pidana karena tindak pidana dalam jabatan.
  • Sebanyak 18 polisi sudah diperiksa Divisi Propam Polri terkait pemerasan di DWP, dengan 45 WNA Malaysia sebagai korban dan barang bukti senilai Rp2,5 miliar diamankan.

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch mendesak agar polisi yang terlibat dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi pemeras warga negara Malaysia itu tidak hanya mempermalukan Polri, tetapi juga Indonesia di mata dunia.

“Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan. Karena apa? Pertama, ini mempermalukan Indonesia di dunia internasional,” kata Sugeng kepada IDN Times, Jumat (27/12/2024).

1. Tindakan memeras terkesan menjadi pola kebiasaan di kepolisian

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sugeng menilai, tindakan memeras ini terkesan menjadi pola umum yang menjadi kebiasaan di kepolisian. Terlebih, para terduga pelanggar tidak mempertimbangkan stereotip Malaysia ke Indonesia.

“Mereka tidak bisa berpikir jernih lagi bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia,” ujar Sugeng.

2. Polisi yang melakukan pemerasan harus dipidana

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain pemecatan, polisi yang terlibat pemerasan ini harus diganjar pidana. Sebab, pemerasan menurut IPW adalah tindak pidana dalam jabatan.

“Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi,” ujar dia.

“IPW mendorong Kortas Tipikor bekerja menangani kasus pidana ini. Karena ini adalah sudah korupsi. Kortas Tipikor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata. Diuji dalam kasus ini. Jadi, Kapolri maupun Kapolda Metro Jaya harus menyerahkan kasus ini kepada Kortas Tipikor,” lanjutnya.

3. 18 polisi diperiksa Propam Polri

DWP (instagram.com/djakartawarehouseproject)

Sebelumnya, 18 polisi sudah diperiksa Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan di DWP. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 45 WNA Malaysia yang menjadi korban.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,5 miliar. Belasan polisi itu pun kini sudah ditempatkan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum disidang etik pada pekan depan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga memutasi 34 polisi ke Yanma Polda Metro Jaya. Mutasi itu tertuang dalam Suarat Telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

Mutasi ini muncul di tengah kasus dugaan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang merupakan warga negara Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya telegram itu.

“Benar, dalam rangka pemeriksaan,” kata Ade Ary kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us