Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK, Perkuat Fungsi Dewas

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya sih...
  • Ketua Komisi III DPR RI membuka peluang revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.
  • Kritik terhadap UU KPK datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean karena dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.
  • Dewan Pengawas KPK menyoroti kinerja pimpinan lembaga antirasuah, meminta bersinergi dengan pimpinan KPK dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Alasannya, selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas. 

"Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak," kata Bambang saat rapat kerja bersama KPK, di kompleks, parlemen, dikutip Jumat (7/6/2024).

"Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak," lanjutnya.

1. Dewas tak diberi wewenang jelas di revisi UU KPK terbaru

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

UU KPK pernah direvisi pada 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean. Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” ungkap Pacul.

2. Komisi III bakal sampaikan keluhan Dewas ke pimpinan KPK

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada kesempatan itu, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas. 

Pacul memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK akan disampaikan oleh DPR. 

“Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak,” ujarnya.

3. Komisi III minta Dewas bersinergi dengan Pimpinan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta supaya Dewas bisa bersinergi dengan pimpinan KPK dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan.

"Komisi III meminta Dewan Pengawas KPK untuk meningkatkan sinergitas bersama pimpinan KPK dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us