Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi XIII: Kasus Penyiksaan Eks Karyawan OCI Pelanggaran HAM Berat

Jumpa pers pihak Oriental Circus Indonesia (OCI), Senin (21/4/2025). (IDN Times/Tino).
Jumpa pers pihak Oriental Circus Indonesia (OCI), Senin (21/4/2025). (IDN Times/Tino).

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai, kasus penyiksaan yang dialami eks pemain sirkus Taman Safari di Oriental Circus Indonesia (OCI) bagian dari pelanggaran HAM berat. Hal ini diperkuat dengan temuan Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

"Temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini pelanggaran berat. Ada beberapa pasal bahkan Undang-Undang 1945 dan beberapa pasal ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional ini pelanggaran berat," kata Sugiat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sangat terkejut setelah mendengar beberapa fakta hasil pemaparan Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam kasus ini.

Dia mencontohkan, temuan eksploitasi yang dialami korban. Para eks karyawan ini dipekerjakan sejak umur 2 tahun, 5 tahun, dan 8 tahun.

"Mereka diperdagangkan katakanlah oleh oknum orangtuanya ke OCI, Oriental Sirkus Indonesia dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus dan dari beberapa penjelasan mereka, ternyata banyak sekali tindak kejahatan seperti penyiksaan dan sebagainya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us