Rapor Merah, Komnas HAM Catat 2.780 Konflik Agraria dalam Lima Tahun

- Komnas HAM mencatat 2.780 pengaduan konflik agraria sepanjang 2020-2024.
- Korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan, diikuti pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
- Komnas HAM mendorong pendekatan berbasis HAM, penguatan hak masyarakat adat, serta Kebijakan Satu Peta untuk mengurai tumpang tindih wilayah.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mencatat 2.780 pengaduan konflik agraria sepanjang 2020-2024. Korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan dengan 854 kasus atau 40 persen, disusul pemerintah daerah 24 persen dan pemerintah pusat 21,5 persen. Komnas HAM menilai persoalan konflik agraria yang kronis perlu diselesaikan dengan pendekatan berbasis HAM.
“Data aduan Komnas HAM juga menunjukan bahwa korporasi menjadi pihak teradu paling tinggi dengan persentase 40 persen (854 kasus), disusul oleh pemerintah daerah (24 persen), pemerintah pusat (21,5 persen), Polri (8,5 persen), dan TNI (6 persen),” tulis Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers, dikutip Senin (24/8/2026).
1. Korporasi jadi pihak terbanyak diadukan

Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo) Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyoroti konflik tumpang tindih lahan, terutama antara kawasan kehutanan dan perkebunan. Dari 2.780 pengaduan, hak atas kesejahteraan menjadi hak yang paling banyak dilanggar, disusul hak atas keadilan, rasa aman, dan hidup.
2. Komnas HAM soroti hak masyarakat adat

Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo) Komnas HAM mendorong pengakuan dan penguatan hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Lembaga tersebut juga meminta pengesahan RUU Masyarakat Adat agar pengakuan masyarakat adat dilakukan secara adil, partisipatif, dan transparan.
“Urgensi penyelesaian konflik struktural ini sangat mendesak, mengingat Komnas HAM mencatat terdapat 2.780 kasus pengaduan konflik agraria selama lima tahun terakhir (2020-2024)," kata Uli.
3. One map policy diminta jadi acuan

Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo) Komnas HAM dan Kementerian Kehutanan sepakat memperkuat Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy untuk mengurai tumpang tindih wilayah hutan dan wilayah adat. Kemenhut juga akan mengkaji dokumen peta jalan penyelesaian konflik agraria dan mengoordinasikan rekomendasi ke unit kerja terkait.
“Pihaknya juga berkomitmen melaporkan hasil rekomendasi Komnas HAM kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan unit," kata Uli.
Uli mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan kelembagaan terpadu di bawah Presiden dan Pengadilan Agraria.
Dari sisi regulasi, Komnas HAM juga mendorong revisi 12 peraturan perundang-undangan sektor agraria, agar selaras dengan TAP MPR Nomor IX/2001 dan UUPA.
















