Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan: Pemerintah Belum Tunjukkan Dukung Kebebasan Pers

Presiden Prabowo Subianto setelah Rapim TNI-Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Presiden Prabowo Subianto setelah Rapim TNI-Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan: Kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat, merentankan jurnalis perempuan
  • Aliansi Jurnalis Independen: Temukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2024, termasuk 20 kasus kekerasan fisik dan satu pembunuhan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang dalam memperingati Hari Pers Nasional.

“Situasi ini berdampak terhadap Kebebasan Pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” kata Veryanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).

1. Jaminan perlindungan jurnalis perempuan mendesak segera direalisasikan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Di tengah krisis demokrasi yang ditandai dengan terancamnya kebebasan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Januari 2025 mengeluarkan rilis tentang angka kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.

“Tren jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis khususnya  perempuan mendesak untuk segera direalisasikan,” ujar Veryanto.

2. Terdapat enam laporan kekerasan seksual jurnalis perempuan selama 2023-2024

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya. Selain ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.

"Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

3. Perusahaan pers harus mengadopsi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Presiden Prabowo Subianto pidato di acara Puncak Harlah ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto pidato di acara Puncak Harlah ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menjelang tiga tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk mengadopsi pedoman tersebut ke dalam kebijakan internal mereka guna menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.

“Ruang aman di dunia kerja harus menjadi jaminan bagi jurnalis perempuan agar dapat berekspresi dan berdedikasi dalam peliputan tanpa rasa takut," ujar Bahrul Fuad.

Ia juga menekankan bahwa dukungan dari perusahaan dan organisasi pers sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

3. Kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Selain itu, Dewan Pers diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.

“Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman," ujarnya.

Komnas Perempuan berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, seiring dengan hadirnya pelindungan yang komprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us