Komnas: Represi Saat Demo Langgar HAM, Perempuan Rentan Jadi Korban

- Komnas Perempuan menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.
- Pembatasan koneksi internet di lokasi unjuk rasa berpengaruh pada kondisi keamanan perempuan, menghambat dokumentasi kekerasan dan pelaporan kekerasan yang dialami.
- Komnas Perempuan melakukan pemantauan, analisa cepat terhadap pola demonstrasi, konsolidasi dengan jaringan masyarakat sipil, dan berharap aparat mematuhi standar HAM internasional.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Namun, Komnas Perempuan melihat banyak provokasi dan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Pembatasan koneksi internet di lokasi-lokasi tempat unjuk rasa juga disebut berpengaruh pada kondisi keamanan perempuan.
"Pemutusan jaringan dan penyitaan perangkat komunikasi ini juga menghalangi korban untuk mencari bantuan, termasuk juga menghambat dokumentasi kekerasan, serta yang paling juga dirasakan oleh mereka, khususnya perempuan yang hendak melaporkan kekerasan yang dialami menjadi terhambat," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan, berbagai upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan mulai dari melakukan pemantauan khususnya dari pemberitaan aksi demonstrasi. Kemudian juga melakukan analisa cepat terhadap pola-pola demonstrasi, juga melakukan konsolidasi dengan jaringan masyarakat sipil dari beberapa mitra Komnas Perempuan, juga dari gerakan dan organisasi perempuan untuk mendiskusikan dan merespons situasi nasional dan di tingkat daerah.
"Kemudian juga tadi selain kami melakukan pemantauan di beberapa daerah terutama terkait dengan penangkapan, tindakan-tindakan represif terhadap peserta aksi perempuan, kami baru saja turun hari ini di Jakarta Utara, yang kami pantau langsung," katanya.
Dia berharap, aparat khususnya Kapolri harus menjamin jajarannya mematuhi standar HAM internasional. Termasuk larangan mutlak penggunaan kekerasan seksual sebagai alat represi, dan negara juga wajib menyediakan mekanisme pemulihan yang komprehensif, berbasis pada korban dan sensitive gender yang meliputi pemulihan fisik, psikis, hukum dan juga sosial ekonomi bagi perempuan, anak perempuan dan juga kelompok rentan yang terdampak.