Kompolnas Bongkar Jaringan yang Gerilya demi Pengaruhi Vonis Sambo

Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas Benny Mamoto membenarkan ada kelompok gerakan bawah tanah yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD berupaya mempengaruhi vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya gerakan ini masih terafiliasi dengan Sambo.
"FS punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
1. Mahfud MD dinilai sedang mengingatkan publik

Benny menilai, pernyataan Mahfud merupakan alarm bagi semua pihak agar waspada dari upaya gerakan bawah tanah. Mahfud diniai sedang mengingatkan publik agar tidak terpengaruh gerakan tersebut.
"Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini," ujarnya.
2. Mahfud sebut ada jenderal berupa pengaruhi putusan Sambo

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang dilakukan untuk bisa mempengaruhi vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo. Sebagian pihak dikatakan melakukan aksi gerilya agar mantan Kadiv Propam itu bisa terbebas dari hukuman mati. Sedangkan pihak lainnya, kata Mahfud, berusaha agar Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
"Karena katanya ada Brigjen mendekati si A, si B. Sekarang Brigjen yang dimaksud siapa? Suruh sebut saja, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok. Saya bilang begitu," kata dia sambil tertawa.
3. Daftar tuntutan untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan

Diketahui, persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk ke tahap tuntutan. Berikut adalah daftar tuntutan yang diberikan Jaksa kepada para Ferdy Sambo dan yang lainnya:
- Richard Eliezer: 12 tahun penjara
- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: Penjara seumur hidup
- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: 8 tahun penjara
- Ricky Rizal: 8 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara