Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas Bongkar Jaringan yang Gerilya demi Pengaruhi Vonis Sambo

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas Benny Mamoto membenarkan ada kelompok gerakan bawah tanah yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD berupaya mempengaruhi vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya gerakan ini masih terafiliasi dengan Sambo.

"FS punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

1. Mahfud MD dinilai sedang mengingatkan publik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Benny menilai, pernyataan Mahfud merupakan alarm bagi semua pihak agar waspada dari upaya gerakan bawah tanah. Mahfud diniai sedang mengingatkan publik agar tidak terpengaruh gerakan tersebut.

"Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini," ujarnya.

2. Mahfud sebut ada jenderal berupa pengaruhi putusan Sambo

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang dilakukan untuk bisa mempengaruhi vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo. Sebagian pihak dikatakan melakukan aksi gerilya agar mantan Kadiv Propam itu bisa terbebas dari hukuman mati. Sedangkan pihak lainnya, kata Mahfud, berusaha agar Sambo dijatuhi hukuman maksimal.

"Karena katanya ada Brigjen mendekati si A, si B. Sekarang Brigjen yang dimaksud siapa? Suruh sebut saja, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok. Saya bilang begitu," kata dia sambil tertawa.

3. Daftar tuntutan untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)
Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (youtube.com/TV POOL KOMPAS TV)

Diketahui, persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk ke tahap tuntutan. Berikut adalah daftar tuntutan yang diberikan Jaksa kepada para Ferdy Sambo dan yang lainnya:

  1. Richard Eliezer: 12 tahun penjara
  2. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: Penjara seumur hidup
  3. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi:  8 tahun penjara
  4. Ricky Rizal: 8 tahun penjara
  5. Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us