KPK Stop Laporan Dugaan Pemberian Amplop dari Ferdy Sambo ke LPSK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan laporan dugaan pemberian amplop dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, bukti tidak ditemukan.
"(Kami) tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
1. KPK sudah mengonfirmasi laporan pada LPSK

Ali mengungkapkan bahwa KPK langsung melakukan pengusutan ketika laporan dari masyarakat mengenai hal itu masuk. Bahkan, KPK sudah mengklarifikasi laporan pada pegawai LPSK, namun mereka tidak dapat membuktikan adanya upaya suap.
"LPSKnya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan. Apalagi hanya menyebut amplop, apapun amplop tapi isinya tidak tahu," ujarnya.
2. Dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK dilaporkan TAMPAK

Seperti diketahui, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilaporkan atas dugaan suap ke LPSK.
Bukti yang dilampirkan TAMPAK ketika membuat laporan ke KPK adalah potongan pemberitaan media online. Atas dasar hal tersebut, ia yakin ada sejumlah upaya suap pada sejumlah pihak.
3. Wakil Ketua LPSK ada upaya penyerahan amplop uang dari Sambo tapi ditolak

Dugaan upaya suap yang dilakukan Ferdy Sambo terungkap ke publik beberapa waktu lalu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, salah satu anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Sambo pada Rabu, 13 Juli 2022.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir J.