Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komut PT Mineral Trobos Dinilai Bisa Dijemput Paksa KPK karena Mangkir

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • David Glen Oei mangkir dari panggilan KPK terkait kasus Abdul Ghani Kasuba
  • KPK akan mempertimbangkan untuk menjemput paksa David Glen Oei jika ia masih mangkir

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Oleh karena itu, ia berpeluang dijemput paksa.

“Ya, KPK sudah bisa menjemput paksa pihak-pihak yang terlibat, tetapi tidak datang dua kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada jurnalis, dikutip pada Senin (16/9/2024).

1. KPK pertimbangkan jemput paksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya juga tengah mempertimbangkan jemput paksa pada David Glen Oei. Sebab, ia beberapa kali dipanggil tapi mangkir.

"Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (9/9/2024).

2. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us