Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Diperkosa Bergilir 7 Remaja

Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual oleh tujuh remaja terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus ini berawal saat korban dijemput oleh salah satu terlapor dan diduga diajak ke hutan setempat. Di lokasi tersebut, keenam terlapor lainnya tengah melakukan pesta minuman keras dan mengajak korban, kemudian korban diduga diperkosa secara bergiliran.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya akan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperspektif terhadap korban.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan tepat agar memberikan efek jera bagi para pelaku," ujar Nahar, Selasa (13/12/2022).
1. Korban bercerita soal kasus yang dialaminya

Nahar menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya
Kemen PPPA mengecam keras kasus ini dan berharap proses hukum juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak.
"Saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo terkait penanganan hukum kasus ini,” ujar Nahar.
2. Jangkauan pemberian dukungan psikologis dilakukan

KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur terkait penanganan dan pendampingan bagi korban.
Dari informasi yang didapatkan, P2TP2A Kabupaten Probolinggo telah memberi dukungan psikologis terhadap korban dan keluarganya.
“Kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata dia.
3. Ajak masyarakat berani laporkan kekerasan

Nahar juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” ujar Nahar.

















